- Gerakan PKK merupakan Gearakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah, yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat.
- Pemberdayaan Keluarga meliputi segalau upaya Bimbingan, Pembinaan dan Pemberdayaan agar keluarga dapat hidup sejahtera, maju dan mandiri.
- Tim Penggerak PKK adalah Mitra Kerja Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing – masing jenjang demi terlaksananya program PKK.
- Tim Penggerak PKK adalah warga masyarakat, baik laki – laki maupun perempuan, lembaga, atau instansi, dan berfungsi sebagai perencana, pelaksana, dan pengendali gerakan PKK.
TUJUAN GERAKAN PKK
lahir bathin menuju terwujudnya keluarga yang :
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME,
- Berakhlak mulia dan berbudi luhur,
- Sehat sejahtera,
- Maju mandiri,
- Kesetaraan dan keadilan gender,
- Serta kesadaran hukum dan lingkungan.
SASARAN GERAKAN PKK
Sasaran Gerakan PKK adalah Seluruh Anggota Keluarga yang masih perlu ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan dan kepribadiannya dalam bidang :
- Mental spiritual, meliputi sikap dan perilaku sebagai insan hamba Tuhan, anggota masyarakat dan warga negara yang dinamis serta bermanfaat, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Fisik material, meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, kesempatan kerja yang layak serta lingkungan hidup yang sehat dan lestari melalui peningkatan pendidikan,
- pengetahuan dan keterampilan.
KELEMBAGAAN GERAKAN PKK
Gerakan PKK dikelola oleh Tim Penggerak PKK yang dibentuk di : Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan.
Hubungan kerja antara Tim Penggerak PKK Pusat dengan Daerah adalah bersifat Konsultatif dan Koordinatif dengan tetap memperhatikan hubungan hierarkis.
Untuk mendekatkan jangkauan pemberdayaan kepada keluarga-keluarga secara langsung, dibentuk kelompok-kelompok PKK RW, RT dan kelompok Dasa Wisma.
KRITERIA KEANGGOTAAN TIM PENGGERAK PKK
Kriteria keanggotaan Tim Penggerak PKK adalah :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur.
- Dapat membaca dan menulis.
- R e l a w a n.
- Peduli terhadap upaya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
- Bersifat perorangan dan tidak mewakili suatu organisasi, golongan, partai politik, lembaga atau sektor.
- Mempunyai waktu yang cukup.
- Memiliki kemauan dan etos kerja yang tinggi.
DEWAN PENYANTUN TIM PENGGERAK PKK
Untuk mendukung pelaksanaan program-program gerakan PKK, dibentuk Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK baik di Pusat maupun di Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Diketuai oleh Mendagri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Kepala Desa/Lurah.
Anggota : Pimpinan Instansi/Lembaga yang membidangi tugas–tugas Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, para tokoh/pemuka masyarakat, petugas lapangan Instansi dan Lembaga Kemasyarakatan yang ditetapkan dengan keputusan Dewan Penyantun.
BAGAN MEKANISME GERAKAN PKK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar