TUGAS
DAN FUNGSI PENGURUS RT.03 RW.15
DESA KARANG SATRIA KECAMATAN
TAMBUN UTARA
KABUPATEN BEKASI
KETUA
Mempunyai tugas :
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah,
- Memelihara kerukunan hidup warga,
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Mempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian antar Warga di wilayahnya,
- Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah,
- Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
SEKERTARIS
Mempunyai tugas :
Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan
saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT.03 RW.15
Mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan,
- Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua,
- Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.
BENDAHARA
Mempunyai tugas :
Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan
RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak.
Mempunyai fungsi :
- Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT,
- Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan,
- Pencatatan kekayaan yang dimiliki.
SEKSI KEAMANAN
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram,
- Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT.03 RW.15,
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban,
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Sekertaris yang berkaitan dengan tugas seksi keamanan.
Mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya,
- Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja,
- Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
- Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW.15 agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
- Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan,
- Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing,
- Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan,
- Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
- Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya,
- Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.
SEKSI KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN
Mempunyai tugas :- Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup,
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program lingkungan hidup,
- Melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan,
- Memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, dan tanaman,
- Membuat taman-taman pada tempat-tempat yang memungkinkan,
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Sekertaris yang berkaitan langsung dengan tugas seksi kebersihan dan lingkungan hidup.
Mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya,
- Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja,
- Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
- Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW.15 agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
- Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan,
- Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing,
- Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
- Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
- Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya,
- Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.
SEKSI PEMUDA DAN OLAHRAGA
Mempunyai tugas :
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan olahraga dan kepemudaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat,
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda,
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda yang berada di wilayah RT.03 RW.15,
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pemuda dan olahraga.
Mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya,
- Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja,
- Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
- Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT diwilayah RW.15 agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
- Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan,
- Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing,
- Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan,
- Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
- Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya,
- Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan seksi Pemuda dan Olahraga.
SEKSI SOSIAL KEMASYARAKATAN
Mempunyai tugas :
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan dalam bidang kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan;
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian, kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat;
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial;
- Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di tingkat RT dan RW sekaligus berperan aktif dalam mensosialisasikan program-program kerja RT.03 RW.15,
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial kemasyarakatan.
Mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya,
- Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja,
- Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
- Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT diwilayah RW.15 agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
- Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan,
- Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing,
- Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan,
- Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
- Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya,
- Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.
SEKSI ASET DAN PEMELIHARAAN
Mempunyai tugas :
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pendataan dan kepemilikan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RT.03 RW.15,
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pengadaan aset-aset baru yang menunjang kegiatan dan rencana kerja di RT.03 RW.15,
- Melaksanakan kegiatan dalam usaha-usaha pemeliharaan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RT.03 RW.15,
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi aset dan pemeliharaan.
Mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya,
- Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja,
- Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
- Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap wilayah RT.03 RW.15 agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
- Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan,
- Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing,
- Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan,
- Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
- Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya,
- Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar