Senin, 27 Februari 2012

TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS RT.03 RW.15


TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS RT.03 RW.15
DESA KARANG SATRIA KECAMATAN TAMBUN UTARA
 KABUPATEN BEKASI

KETUA

Mempunyai tugas :
  1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah,
  2. Memelihara kerukunan hidup warga,
  3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Mempunyai fungsi :
  1. Pengkoordinasian antar Warga di wilayahnya,
  2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah,
  3. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.


 
SEKERTARIS

Mempunyai tugas :

Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT.03 RW.15

Mempunyai fungsi :
  1. Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan,
  2. Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua,
  3. Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.


 
BENDAHARA

Mempunyai tugas :
 
Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak.

Mempunyai fungsi :
  1. Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT,
  2. Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan,
  3. Pencatatan kekayaan yang dimiliki.


 
SEKSI KEAMANAN

Mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram,
  2. Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT.03 RW.15,
  3. Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban,
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Sekertaris yang berkaitan dengan tugas seksi keamanan.

Mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya,
  2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja,
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
  4. Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW.15 agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
  5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan,
  6. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing,
  7. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan,
  8. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya,
  10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.


 
SEKSI KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN
 
Mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup,
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program lingkungan hidup,
  3. Melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan,
  4. Memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, dan tanaman,
  5. Membuat taman-taman pada tempat-tempat yang memungkinkan,
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Sekertaris yang berkaitan langsung dengan tugas seksi kebersihan dan lingkungan hidup.

Mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya,
  2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja,
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
  4. Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW.15 agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
  5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan,
  6. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing,
  7. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  8. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya,
  10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.


 
SEKSI PEMUDA DAN OLAHRAGA

Mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan olahraga dan kepemudaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat,
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda,
  3. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda yang berada di wilayah RT.03 RW.15,
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pemuda dan olahraga.

Mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya,
  2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja,
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
  4. Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT diwilayah RW.15 agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
  5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan,
  6. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing,
  7. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan,
  8. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya,
  10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan seksi Pemuda dan Olahraga.


SEKSI SOSIAL KEMASYARAKATAN

Mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan dalam bidang kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan;
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian, kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat;
  3. Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial;
  4. Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di tingkat RT dan RW sekaligus berperan aktif dalam mensosialisasikan program-program kerja RT.03 RW.15,
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial kemasyarakatan.

Mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya,
  2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja,
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
  4. Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT diwilayah RW.15 agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
  5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan,
  6. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing,
  7. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan,
  8. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya,
  10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.

 
SEKSI ASET DAN PEMELIHARAAN

Mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pendataan dan kepemilikan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RT.03 RW.15,
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pengadaan aset-aset baru yang menunjang kegiatan dan rencana kerja di RT.03 RW.15,
  3. Melaksanakan kegiatan dalam usaha-usaha pemeliharaan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RT.03 RW.15,
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi aset dan pemeliharaan.

Mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya,
  2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja,
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
  4. Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap wilayah RT.03 RW.15 agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
  5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan,
  6. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing,
  7. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan,
  8. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya,
  10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar