Minggu, 04 Maret 2012

Gunakan Waktu Anda Sebaiknya.....

Agar tahu pentingnya waktu SETAHUN, tanyakan pada Murid yang gagal kelas

Agar tahu pentingnya waktu SEBULAN, tanyakan pada Ibu yang melahirkan bayi prematur

Agar tahu pentingnya waktu SEMINGGU, tanyakan pada Editor majalah mingguan

Agar tahu pentingnya waktu SEJAM, tanyaka kepada Kekasih yang menunggu untuk bertemu

Agar tahu pentingnya waktu SEMENIT, tanyakan kepada Orang yang ketinggalan pesawat terbang

Agar tahu pentingnya waktu SEDETIK, tanyakan kepada Orang yang terhindar dari bahaya

Agar tahu pentingnya waktu SEMILIDETIK, tanyakan kepada Peraih perak olympiade

- Hargailah setiap waktu yang Anda miliki, dan ingatlah waktu tidaklah menunggu siapa-siapa -


"Sahabat paling baik dari kebenaran adalah waktu, musuh yang paling besar adalah prasangka dan pengiringnya yang paling setia adalah kerendahan hati"
(Caleb Charlos Colton)

Senin, 27 Februari 2012

TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS RT.03 RW.15


TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS RT.03 RW.15
DESA KARANG SATRIA KECAMATAN TAMBUN UTARA
 KABUPATEN BEKASI

KETUA

Mempunyai tugas :
  1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah,
  2. Memelihara kerukunan hidup warga,
  3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Mempunyai fungsi :
  1. Pengkoordinasian antar Warga di wilayahnya,
  2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah,
  3. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.


 
SEKERTARIS

Mempunyai tugas :

Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT.03 RW.15

Mempunyai fungsi :
  1. Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan,
  2. Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua,
  3. Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.


 
BENDAHARA

Mempunyai tugas :
 
Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak.

Mempunyai fungsi :
  1. Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT,
  2. Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan,
  3. Pencatatan kekayaan yang dimiliki.


 
SEKSI KEAMANAN

Mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram,
  2. Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT.03 RW.15,
  3. Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban,
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Sekertaris yang berkaitan dengan tugas seksi keamanan.

Mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya,
  2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja,
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
  4. Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW.15 agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
  5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan,
  6. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing,
  7. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan,
  8. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya,
  10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.


 
SEKSI KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN
 
Mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup,
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program lingkungan hidup,
  3. Melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan,
  4. Memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, dan tanaman,
  5. Membuat taman-taman pada tempat-tempat yang memungkinkan,
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Sekertaris yang berkaitan langsung dengan tugas seksi kebersihan dan lingkungan hidup.

Mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya,
  2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja,
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
  4. Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW.15 agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
  5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan,
  6. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing,
  7. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  8. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya,
  10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.


 
SEKSI PEMUDA DAN OLAHRAGA

Mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan olahraga dan kepemudaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat,
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda,
  3. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda yang berada di wilayah RT.03 RW.15,
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pemuda dan olahraga.

Mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya,
  2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja,
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
  4. Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT diwilayah RW.15 agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
  5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan,
  6. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing,
  7. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan,
  8. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya,
  10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan seksi Pemuda dan Olahraga.


SEKSI SOSIAL KEMASYARAKATAN

Mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan dalam bidang kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan;
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian, kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat;
  3. Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial;
  4. Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di tingkat RT dan RW sekaligus berperan aktif dalam mensosialisasikan program-program kerja RT.03 RW.15,
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial kemasyarakatan.

Mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya,
  2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja,
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
  4. Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT diwilayah RW.15 agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
  5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan,
  6. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing,
  7. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan,
  8. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya,
  10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.

 
SEKSI ASET DAN PEMELIHARAAN

Mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pendataan dan kepemilikan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RT.03 RW.15,
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pengadaan aset-aset baru yang menunjang kegiatan dan rencana kerja di RT.03 RW.15,
  3. Melaksanakan kegiatan dalam usaha-usaha pemeliharaan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RT.03 RW.15,
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi aset dan pemeliharaan.

Mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya,
  2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja,
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
  4. Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap wilayah RT.03 RW.15 agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
  5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan,
  6. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing,
  7. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan,
  8. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya,
  10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.

Minggu, 26 Februari 2012

PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 04 TAHUN 2005

PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI
NOMOR 04 TAHUN 2005

T E N T A N G
PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA (RT), RUKUN WARGA (RW) DAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) KOTA BEKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BEKASI

Menimbang : 
a. bahwa Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk menampung, mewujudkan aspirasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan maka masyarakat atas prakarsanya sendiri dapat membentuk wadahnya;
c. bahwa dalam mendukung kelancaran tugas pemerintah kelurahan untuk peningkatan pelayanan pemerintahan, peningkatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat maka lembaga masyarakat perlu di optimalkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan
Daerah tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bekasi.
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3663);
  2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
  4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara 4437);
  5. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Sebutan Lain;
  6. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000 tentang Tata cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 6 Seri E);
  7. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2004 tentang Pembentukan Wilayah Administrasi Kecamatan dan Kelurahan di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 4 Seri D).
  8. Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BEKASI
dan
WALIKOTA BEKASI
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA (RT), RUKUN WARGA (RW) DAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) KOTA BEKASI
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Kota Bekasi;
  2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
  3. Walikota adalah Walikota Bekasi;
  4. Perangkat Daerah adalah Organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Walikota dan membantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan kebutuhan daerah;
  5. Kecamatan adalah Wilayah kerja camat sebagai perangkat Daerah;
  6. Camat adalah Kepala Kecamatan;
  7. Kelurahan adalah Wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah di bawah Kecamatan;
  8. Lurah adalah Kepala Kelurahan sebagai perangkat Daerah di bawah Camat;
  9. Rukun Tetangga selanjutnya disebut RT adalah lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah warga setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah;
  10. Rukun Warga selanjutnya disebut RW adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah;
  11. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan selanjutnya disebut LPM adalah lembaga masyarakat yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan dan memiliki sifat konsultatif dengan lembaga atau organisasi masyarakat, RT dan RW;
  12. Warga adalah WNI dan WNA yang secara sah terdaftar sebagai penduduk Kota Bekasi;
  13. Kepala Keluarga yang selanjutnya disebut KK adalah penanggung jawab anggota keluarga yang secara masyarakat dalam Kartu Keluarga;
  14. Pemuka Masyarakat adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama, profesi, wanita, pemuda dan cendikiawan yang bertempat tinggal di Kelurahan yang bersangkutan.
BAB II
RUKUN TETANGGA (RT)

Bagian Pertama
Pembentukan

Pasal 2
  1. Di tingkat Kelurahan dapat dibentuk beberapa RT sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang   diitetapkan oleh Lurah.
  2. Pembentukan RT dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat warga setempat.
  3. Jumlah 1 (satu) RT minimal 10 KK dan maksimal 50 KK.
  4. Hasil pembentukan RT dilaporkan kepada Kelurahan untuk ditetapkan oleh Lurah.

Bagian Kedua
Tata Cara Pemilihan Pengurus

Pasal 3

  1. Pemilihan Pengurus RT dilaksanakan dengan terlebih dahulu dibentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari tokoh masyarakat.
  2. Pemilihan Ketua RT dilaksanakan secara langsung oleh Warga setempat yang telah memilik hak pilih (memilih / dipilih).
  3. Yang memiliki hak pilih (memilih / dipilih) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah usia 17 tahun ke atas dan/atau pernah menikah dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.
  4. Ketua RT terpilih berhak menyusun Pengurus RT yang terdiri dari sekretaris, bendahara dan beberapa seksi sesuai dengan kebutuhan.
  5. Pengurus RT yang telah terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Lurah.

Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban

Pasal 4

(1) Pengurus RT berkewajiban untuk :
      a. melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
      b. melaksanakan keputusan musyawarah warga;
      c. membina kerukunan hidup warga;
      d. membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit enam bulan
          sekali kepada warga;
      e. melaporkan kepada RW dan tembusan kepada Lurah kejadian yang terjadi dan
          dipandang perlu untuk mendapat penyelesaian oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pengurus RT berhak untuk :
      a. menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai
          hal-hal yang berhubungan membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah,
          pembangunan dan kepentingan warga;
      b. memilih dan dipilih sebagai pengurus RW;
      c. mendapatkan bantuan operasional yang sesuai dengan kemampuan keuangan
          Daerah dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota.

Bagian Keempat
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 5

(1) RT berada di wilayah Kelurahan.
(2) Tugas pokok RT adalah :
      a. membantu menjalankan dan meningkatkan tugas pelayanan kepada warga yang
          menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah;
      b. memelihara kerukunan hidup warga, menanamkan dan memupuk rasa persatuan
          dan kesatuan masyarakat;
      c. menyusun rencana pelaksanaan pembangunan dengan menggerakan kesadaran
          masyarakat dalam bergotong royong.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok RT memiliki fungsi :
      a. pengkoordinasian antar warga;
      b. pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar anggota warga dengan Pemerintah
          Daerah;
      c. penanganan masalah-masalah sosial masyarakat yang dihadapi warga.

Bagian Kelima
Susunan Organisasi

Pasal 6
Susunan Pengurus RT :
(1) Pengurus RT terdiri dari :
      a. Ketua,
      b. Sekretaris, dan
      c. Bendahara.
(2) Pengurus RT dapat dilengkapi dengan pembantu-pembantunya yang ditunjuk oleh
      ketua melalui musyawarah dan mufakat dengan pengurus lainnya.
(3) Untuk warga asrama dan atau lingkungan lainnya yang sejenis dapat membentuk
      kepengurusan.

Bagian Keenam
Masa Bhakti
Pasal 7
(1) Masa bhakti Pengurus RT 3 (tiga) tahun.
(2) Ketua RT dapat dipilih dalam 2 (dua) periode masa jabatan secara berturut-turut dan
      dapat dicalonkan kembali setelah satu periode masa jabatan kepengurusan berakhir.

Bagian Ketujuh
Syarat-syarat Menjadi Pengurus

Pasal 8

Syarat-syarat menjadi Pengurus RT adalah sebagai berikut :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
c. setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah;
d. berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Dasar atau yang sederajat;
g. Warga Negara Indonesia yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun atau telah
    menikah;
h. telah menjadi warga RT yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
    berturut-turut dan terdaftar dalam Kartu Keluarga;
i. mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian sosial;
j. tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang
   telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bagian Kedelapan
Berakhirnya Masa Bakti Pengurus

Pasal 9

(1) Pengurus RT berhenti karena :
      a. meninggal dunia;
      b. pindah alamat dari wilayah kerja RT yang bersangkutan;
      c. atas permintaan sendiri;
      d. berakhir masa baktinya;
      e. terpilihnya menjadi Pengurus RW.
      f. tidak dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan keputusan musyawarah RT.
(2) Dalam hal Ketua RT berhenti sebelum masa bhaktinya berakhir, maka jabatan
      Ketua dipegang oleh sekretaris sampai diadakan pemilihan Ketua yang baru.
(3) Apabila karena sesuatu hal ketua berhenti, maka pengurus lama menyelenggarakan
      pemilihan ketua baru dalam tempo paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Pengurus RT 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa bhaktinya sebagaimana dimaksud
      ayat (2) dan (3) berkewajiban memberitahukan kepada pengurus RW.

Bagian Kesembilan
Musyawarah Rukun Tetangga

Pasal 10

(1) Musyawarah RT diadakan :
      a. sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali;
      b. atas undangan pengurus;
      c. atas permintaan secara tertulis, sekurang-kurangnya 1/3 jumlah Pengurus RT;
      d. atas permintaan warga jika dipandang perlu.
(2) Musyawarah dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 + 1
     Pengurus RT.
(3) Apabila ketentuan dalam ayat (2) tidak dapat terpenuhi maka musyawarah diundur
     sekurang-kurangnya selama 1 x 24 jam dan paling lama 7 x 24 jam. Musyawarah
     berikutnya dianggap sah serta dapat mengambil keputusan tanpa memperhatikan
     jumlah anggota yang hadir.
(4) Musyawarah RT dipimpin oleh Ketua RT, jika Ketua RT tidak hadir maka dapat
      dipimpin oleh Sekretaris, atau anggota pengurus lainnya.
(5) Segala keputusan musyawarah diambil atas dasar mufakat.
(6) Apabila ketentuan dalam ayat (5) tidak dapat dipenuhi, maka keputusan diambil
     menurut suara terbanyak.

BAB III
RUKUN WARGA (RW)

Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 11

(1) Di tingkat Kelurahan dapat dibentuk beberapa RW sesuai dengan kebutuhan
     masyarakat yang ditetapkan oleh Camat.
(2) Pembentukan RW dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan
      mufakat warga setempat.
(3) Jumlah 1 (satu) RW minimal 10 RT dan maksimal 50 RT.
(4) Hasil pembentukan RW dilaporkan kepada Kelurahan untuk ditetapkan oleh
     Camat atas usul Lurah.

Bagian Kedua
Tata Cara Pemilihan Pengurus

Pasal 12

(1) Dibentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari tokoh masyarakat.
(2) Pemilihan Ketua RW dilaksanakan secara langsung oleh Warga setempat yang
      memiliki hak pilih (memilih/ dipilih).
(3) Yang memiliki hak pilih (memilih/ dipilih) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      adalah usia 17 tahun ke atas dan atau pernah menikah dan telah memiliki
      Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.
(4) Ketua RW terpilih berhak menyusun Pengurus RW yang terdiri dari sekretaris,
      bendahara dan beberapa seksi sesuai dengan kebutuhan.
(5) Pengurus RW yang telah terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
      oleh Camat atas usul Lurah.

Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban

Pasal 13
(1) Pengurus RW berkewajiban untuk :
     a. melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
     b. melaksanakan keputusan musyawarah RW;
     c. membinaan Kerukunan hidup warga;
     d. membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit enam bulan
         sekali kepada warga;
     e. melaporkan kepada Lurah dan tembusan kepada Camat kejadian yang terjadi \
         dan dipandang perlu untuk mendapat penyelesaian oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pengurus RW berhak untuk :
      a. menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kelurahan mengenai hal-
          hal yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Kelurahan dalam membantu
          kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan masyarakat;
     b. mendapatkan dana operasional yang sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah
         dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota.

Bagian Keempat
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Rukun Warga (RW)

Pasal 14

(1) RW berada di wilayah Kelurahan.
(2) Tugas pokok RW adalah :
     a.  menjalankan dan meningkatkan tugas pelayanan kepada warga yang menjadi
          tanggung jawab Pemerintah Daerah;
     b. memelihara kerukunan hidup warga, menanamkan dan memupuk rasa persatuan
         dan kesatuan masyarakat;
     c. menyusun rencana pelaksanaan pembangunan dengan menggerakkan kesadaran
         masyarakat dalam bergotong royong.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok RW memiliki fungsi :
      a. pengkoordinasian antar warga;
      b. pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar anggota warga dengan
          Pemerintah Daerah;
      c. penanganan masalah-masalah sosial masyarakat yang dihadapi warga.

Bagian Kelima
Susunan Organisasi

Pasal 15
Susunan Pengurus RW :
(1) Pengurus RW terdiri dari :
      a. Ketua;
      b. Sekretaris, dan ;
      c. Bendahara.
(2) Pengurus RW dapat dilengkapi dengan pembantu-pembantunya yang ditunjuk oleh
      ketua melalui musyawarah dan mufakat dengan pengurus lainnya.
(3) Untuk warga asrama dan atau lingkungan lainnya yang sejenis dapat membentuk
      kepengurusan.

Bagian Keenam
Masa Bhakti
Pasal 16
(1) Masa Bhakti pengurus RW 3 (tiga) tahun.
(2) Ketua RW dapat dipilih dalam 2 (dua) periode masa jabatan secara berturut-turut
      dan dapat dicalonkan kembali setelah satu periode masa jabatan
      kepengurusan berakhir.

Bagian Ketujuh
Syarat-syarat Menjadi Pengurus

Pasal 17

Syarat-syarat menjadi Pengurus RW adalah sebagai berikut :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
c. setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah;
d. berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Dasar atau yang sederajat;
g. Warga Negara Indonesia yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun atau telah
    menikah;
h. telah menjadi warga RW yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
    berturut-
    turut dan terdaftar dalam Kartu Keluarga;
i. mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian sosial;
j. tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang
   mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bagian Kedelapan
Berakhirnya Masa Bakti Pengurus

Pasal 18

(1) Pengurus RW berhenti karena :
      a. meninggal dunia;
      b. pindah alamat dari wilayah kerja RW yang bersangkutan;
      c. atas permintaan sendiri;
      d. berakhir masa baktinya;
      e. tidak dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan keputusan musyawarah RW.
(2) Dalam hal Ketua RW berhenti sebelum masa bhaktinya berakhir, maka jabatan
      Ketua dipegang oleh sekretaris sampai diadakan pemilihan Ketua yang baru.
(3) Apabila karena sesuatu hal ketua berhenti, maka pengurus lama menyelenggarakan
      pemilihan ketua baru dalam tempo paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Pengurus RW 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa bhaktinya sebagaimana
     dimaksud ayat (2) dan (3) berkewajiban memberitahukan kepada Kelurahan.

Bagian Kesembilan
Musyawarah Rukun Warga

Pasal 19

(1) Musyawarah RW diadakan :
      a. sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali;
      b. atas undangan pengurus;
      c. atas permintaan secara tertulis, sekurang-kurangnya 1/3 jumlah Pengurus RW;
      d. atas permintaan warga jika dipandang perlu.
(2) Musyawarah dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 + 1
     Pengurus RW.
(3) Apabila ketentuan dalam ayat (2) tidak dapat terpenuhi maka musyawarah diundur
     sekurang-kurangnya selama 1 x 24 jam dan paling lama 7 x 24 jam. Musyawarah
     berikutnya dianggap serta dapat mengambil keputusan tanpa memperhatikan jumlah
     anggota yang hadir.
(4) Musyawarah RW dipimpin oleh Ketua RW, jika Ketua RW tidak hadir maka
     dipimpin oleh Sekretaris, atau anggota pengurus lainnya.
(5) Segala keputusan musyawarah diambil atas dasar mufakat.
(6) Apabila ketentuan dalam ayat (5) tidak dapat dipenuhi, maka keputusan diambil
      menurut suara terbanyak.

BAB IV
PEMEKARAN, PENGHAPUSAN DAN PERUBAHAN ATAS 

RUKUN TETANGGA/ RUKUN WARGA

Pasal 20

  1. Dalam hal luas wilayah, jumlah penduduk dan kemungkinan perkembangannya, maka RT dan RW dapat diadakan pemekaran, penghapusan dan perubahan batas RT dan atau RW;
  2. Sesuai dengan ayat (1), Ketua RT dan RW diwajibkan mengajukan usul/permohonan kepada Lurah bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan Walikota;
  3. Usul/permohonan pemekaran, penghapusan atau perubahan batas tersebut merupakan hasil  musyawarah RT/RW yang dihadiri dan ditandatangani oleh 2/3 jumlah kepala keluarga;
  4. Pemekaran, penghapusan dan perubahan batas RT dan atau RW tersebut dinyatakan sah setelah  mendapat persetujuan Walikota.

BAB V
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)


Bagian Pertama
Pasal 21

  1. Untuk membantu kelancaran tugas Lurah di setiap kelurahan dapat dibentuk LPM sebagai mitra dalam pembangunan di Kelurahan.
  2. Pembentukan LPM dilakukan secara musyawarah oleh tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda dari setiap RW di lingkungan Kelurahan setempat.
  3. Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diajukan oleh Lurah untuk  mendapatkan penetapan dengan Keputusan Camat atas nama Walikota.

Bagian Kedua
Kedudukan, Tugas dan Fungsi LPM

Pasal 22

  1. LPM merupakan organisasi masyarakat bersifat lokal yang berkedudukan di Kelurahan yang mencerminkan keterwakilan masyarakat dalam pembangunan.
  2. LPM mempunyai tugas membantu Pemerintah Kelurahan dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat.
  3. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui sistem manajemen pembangunan partisipatif.
  4. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini , LPM mempunyai fungsi sebagai berikut :
      a. meningkatkan kualitas pelayanan publik;
      b. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
      c. menggerakan kesadaran masyarakat dalam bergotong royong;
      d. membantu peningkatan keterpaduan semua program Kelurahan;
      e. menumbuhkembangkan dan menggerakan partisipasi masyarakat dalam proses
          pembangunan;
      f. mempercepat tercapainya program pemerataan pembangunan yang berkeadilan;
     g. meningkatkan ekonomi produktif masyarakat melalui berbagai peluang program
        dari Pemerintah Daerah yang ditujukan ke Kelurahan;
      h. melakukan penanggulangan dan pengentasan kemiskinan;
      i. meningkatkan pemanfaatan dan pendayagunaan Sumber Daya Alam secara
         berkelanjutan;
      j. memanfaatkan dan mendayagunakan teknologi tepat guna;
      k. meningkatkan pemanfaatan dan pendayagunaan sarana dan prasarana
         Kelurahan;
      l. mendorong dan meningkatkan keswadayaan masyarakat;
      m. meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat;
      n. meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup.

Bagian Ketiga
Anggota dan Susunan Organisasi

Pasal 23

Anggota
Keanggotaan LPM adalah Warga Negara Republik Indonesia dan penduduk kelurahan setempat.

Pasal 24
Susunan dan Pengurus Organisasi
(1) Susunan organisasi LPM terdiri dari :
      a. Ketua;
      b. Wakil Ketua;
      c. Sekretaris;
      d. Wakil Sekretaris;
      e. Bendahara;
      f. Seksi-seksi.
(2) Susunan dan jumlah pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dibentuk sesuai kebutuhan 
      berdasarkan musyawarah.

Bagian Keempat
Persyaratan Menjadi Pengurus
Pasal 25

Pengurus LPM dipilih dari dan oleh masyarakat Kelurahan setempat dengan syarat sebagai berikut :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. berpendidikan serendah-rendahnya SLTP atau yang sederajad;
d. berumur sekurang-kurangnya bagi laki-laki 21 tahun atau sudah menikah dan bagi
    perempuan sekurang-kurangnya 19 tahun atau sudah menikah;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik, bermoral, jujur, adil, bertanggung jawab dan penuh pengabdian
   kepada masyarakat;
g. berdomisili tetap di Kelurahan yang bersangkutan;
h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat Kelurahan setempat;
i. bersedia dicalonkan menjadi Anggota dan Pengurus LPM di Kelurahan yang
   bersangkutan;
j. mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam upaya memberdayakan
   masyarakat;
k. dapat dukungan sedikitnya 1/3 dari jumlah RW di Kelurahan setempat.

Bagian Kelima
Tata Cara Pemilihan, Masa Bakti
Dan Pemberhentian Pengurus

Pasal 26

(1) Pemilihan Pengurus LPM dilaksanakan dengan musyawarah yang difasilitasi oleh Pemerintah Kelurahan.
(2) Musyawarah Kelurahan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan untuk : 
     a. membentuk Panitia Pemilihan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh
         perempuan dan tokoh pemuda dari setiap RW di Kelurahan tersebut;
     b. melaksanakan pemilihan Pengurus LPM;
     c. calon Pengurus LPM diajukan oleh masing-masing RW berdasarkan hasil
         musyawarah RW yang bersangkutan.
(3) Pengurus LPM terpilih sebagaimana ayat (2) huruf c membentuk susunan organisasi
      LPM sebagaimana Pasal 22. 
(4) Hasil pemilihan Pengurus dan Susunan Organsasi LPM sebagaimana dimaksud ayat
     (3) ditetapkan dengan Keputusan Camat.

Pasal 27

(1) Masa bakti Pengurus LPM selama 3 ( tiga) tahun.
(2) Ketua LPM dapat dipilih kembali untuk satu kali masa bakti kepengurusan berikutnya.

Pasal 28
Pengurus LPM berhenti atau diberhentikan karena :
a. habis masa bakti kepengurusannya;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri secara tertulis;
d. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 23.

Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban, Musyawarah Pengurus

Paragraf 1
Hak dan Kewajiban Pengurus

Pasal 29

(1) Pengurus LPM mempunyai hak sebagai berikut :
     a. mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah LPM;
     b. memilih dan dipilih sebagai Pengurus LPM kecuali yang berstatus Warga Negara Asing.
(2) Pengurus LPM mempunyai kewajiban sebagai berikut :
     a. turut serta secara aktif melaksanakan hal-hal yang menjadi tugas pokok organisasi LPM;
     b. turut secara aktif melaksanakan keputusan musyawarah LPM.

Paragraf 2
Musyawarah Pengurus LPM

Pasal 30

(1) Musyawarah Pengurus LPM merupakan wadah tertinggi dalam pengambilan keputusan.
(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1) berfungsi untuk :
     a. pemilihan pengurus;
     b. penentuan dan perumusan program kerja;
     c. penerima dan pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
(3) Musyawarah untuk menentukan dan merumuskan program-program kerja sebagaimana
     dimaksud pada (2) huruf b dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Peserta musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah seluruh pengurus LPM.
(5) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah dan dapat menetapkan suatu 
      keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang diundang.
(6) Ketua LPM menetapkan dan mengundang peserta musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Ketentuan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan bersamaan dengan 
      musyawarah pada penggantian pengurus atau pemilihan pengurus baru.

BAB VI
HUBUNGAN KERJA

Pasal 31

(1) Hubungan LPM dengan Kelurahan adalah hubungan kerja dalam membantu tugas pelayanan kepada 
      masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah;
(2) Hubungan LPM merupakan hubungan kemitraan dengan Kelurahan di bidang penyusunan rencana 
     dalam melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat;
(3) Hubungan sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan hubungan kerja sama dalam konsultasi dan 
     koordinasi pelaksanaan tugas RT dan RW di wilayah kerjanya.

BAB VII
FASILITAS

Pasal 32

Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya LPM melalui pemberian pedoman, bimbingan, arahan dan supervisi.

BAB VIII
SUMBER DANA

Pasal 33

(1) Sumber dana LPM diperoleh dari :
      a. iuran pengurus dan atau anggota;
      b. bantuan Swadaya masyarakat yang tidak mengikat;
      c. usaha lain yang sah.
(2) Pengelolaan sumber dana yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diadministrasikan 
     secara tertib dan dilaporkan secara tertulis pada masa jabatan dalam Musyawarah Pengurus LPM.

BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 34

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap RT dilakukan oleh pengurus RW, dalam hal-hal yang dianggap 
     perlu dilakukan bersama-sama Lurah yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk olehnya;
(2) Pembinaan dan pengawasan RW dilakukan oleh Lurah yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk 
      olehnya;
(3) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap RT dan RW dilakukan oleh Camat yang bersangkutan 
      dan Walikota.
Pasal 35

(1) Pengawasan keuangan RT dilakukan oleh pengurus RW;
(2) Dalam musyawarah RT yang diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali, pengurus RT 
      mempertanggungjawabkan semua kebijakan termasuk soal keuangan kepada masyarakat;
(3) Pengawasan keuangan RW dilakukan oleh Lurah yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk 
      olehnya;
(4) Sekurang-kurangnya sepertiga jumlah Ketua RT dapat meminta kepada Lurah yang bersangkutan 
      untuk memeriksa keuangan Rukun Warga;
(5) Dalam musyawarah RW yang diadakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali pengurus RW 
     mempertanggungjawabkan semua kebijaksanaan termasuk soal keuangan kepada masyarakat dan 
     Lurah yang bersangkutan.

Pasal 36

Pengawasan terhadap LPM dilakukan oleh masyarakat di mana LPM itu berada.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 37

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka LPM yang telah ada harus menyesuaikan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur dengan Peraturan dan/atau Keputusan tersendiri.

Pasal 39

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bekasi.


Ditetapkan di Bekasi
pada tanggal 23 Juni 2005

WALIKOTA BEKASI
Cap/Ttd
AKHMAD ZURFAIH

Diundangkan di Bekasi
pada tanggal 27 Juni 2005

SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI
Ttd/Cap TJANDRA UTAMA EFFENDI
Pembina Tingkat I
NIP. 010 081 186

LEMBARAN DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2005 NOMOR 4 SERI D 22

Rabu, 22 Februari 2012

Pengertian Gerakan & Tujuan PKK



PENGERTIAN GERAKAN PKK
    
  • Gerakan PKK merupakan Gearakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah, yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat.
  • Pemberdayaan Keluarga meliputi segalau upaya Bimbingan, Pembinaan dan Pemberdayaan agar keluarga dapat hidup sejahtera, maju dan mandiri.
  • Tim Penggerak PKK adalah Mitra Kerja Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing – masing jenjang demi terlaksananya program PKK.
  • Tim Penggerak PKK adalah warga masyarakat, baik laki – laki maupun perempuan, lembaga, atau instansi, dan berfungsi sebagai perencana, pelaksana, dan pengendali gerakan PKK.


TUJUAN GERAKAN PKK

Tujuan Gerakan PKK adalah memberdayakan keluarga untuk Meningkatkan kesejahteraan
lahir bathin menuju terwujudnya keluarga yang :
  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME,
  • Berakhlak mulia dan berbudi luhur,
  • Sehat sejahtera,
  • Maju mandiri,
  • Kesetaraan dan keadilan gender,
  • Serta kesadaran hukum dan lingkungan.

SASARAN GERAKAN PKK
    
Sasaran Gerakan PKK adalah Seluruh Anggota Keluarga yang masih perlu ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan dan kepribadiannya dalam bidang :
  1. Mental spiritual, meliputi sikap dan perilaku sebagai insan hamba Tuhan, anggota masyarakat dan warga negara yang dinamis serta bermanfaat, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  2. Fisik material, meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, kesempatan kerja yang layak serta lingkungan hidup yang sehat dan lestari melalui peningkatan pendidikan,
  3. pengetahuan dan keterampilan.
KELEMBAGAAN GERAKAN PKK

Gerakan PKK dikelola oleh Tim Penggerak PKK yang dibentuk di : Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan.

Hubungan kerja antara Tim Penggerak PKK Pusat dengan Daerah adalah bersifat Konsultatif dan Koordinatif dengan tetap memperhatikan hubungan hierarkis.

Untuk mendekatkan jangkauan pemberdayaan kepada keluarga-keluarga secara langsung, dibentuk kelompok-kelompok PKK RW, RT dan kelompok Dasa Wisma.


KRITERIA KEANGGOTAAN TIM PENGGERAK PKK
   
Kriteria keanggotaan Tim Penggerak PKK adalah :
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur.
  2. Dapat membaca dan menulis.
  3. R e l a w a n.
  4. Peduli terhadap upaya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
  5. Bersifat perorangan dan tidak mewakili suatu organisasi, golongan, partai politik, lembaga atau sektor.
  6. Mempunyai waktu yang cukup.
  7. Memiliki kemauan dan etos kerja yang tinggi. 

 DEWAN PENYANTUN TIM PENGGERAK PKK


Untuk mendukung pelaksanaan program-program gerakan PKK, dibentuk Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK baik di Pusat maupun di Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.  

Diketuai oleh Mendagri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Kepala Desa/Lurah.
Anggota : Pimpinan Instansi/Lembaga yang membidangi tugas–tugas Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, para tokoh/pemuka masyarakat, petugas lapangan Instansi dan Lembaga Kemasyarakatan yang ditetapkan dengan keputusan Dewan Penyantun.


 BAGAN MEKANISME GERAKAN PKK


Tata Lingkungan yang Asri, Bersih dan Bersahabat Dapat Memperpanjang Usia Warganya

Jika anda ingin usia panjang dan hidup bahagia di dunia ini, sesuatu yang semua orang banyak yang menginginkan hal itu. Namun hal tersebut tidaklah dengan simsalabim dapat tercipta dengan sendirinya tanpa upaya untuk menciptakannya.

Dari pengalaman manusia-manusia yang berusia panjang adalah dikarenakan mereka tinggal dalam lingkungan yang dapat menyebabkan mereka dapat hidup lama di bumi ini.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan mereka mampu berusia panjang, mungkin anda sudah tidak sabaran untuk mengetahuinya, begitu juga dengan saya, kita sama-sama ingin hidup berusia panjang dan bahagia juga toh?

Nah ini dia faktor-faktor yang dapat memperpanjang usia manusia di bumi :
Satu, faktor internal : memiliki kejernihan hati sebening air sungai yang dapat diminum semua makhluk hidup dan dapat bercermin dengannya; memiliki positif thingking dengan segala kejadian hidup yang menimpanya, baik dan buruknya pasti ada hikmah dibalik itu semua; selalu bersyukur dengan apa yang dilimpahkan kepadanya dan berusaha melestarikan hal-hal yang positif bagi dirinya dan orang lain; bekerja dan berdoa dalam setiap derap langkah hidupnya.

Dua, faktor eksternal : lingkungan hidup yang asri, bersih dan bersahabat. kondisi ini hanya bisa diciptakan oleh manusia-manusia yang memiliki faktor internal diatas, apakah ia pemimpin atau masyarakat biasa, sehingga ada sinergi keduanya untuk bahu membahu menciptakan, memelihara dan melestarikan lingkungan yang kondusif tersebut, dan ini sudah harga mati.

Dari pengalaman, penduduk pedalaman yang hidup di daerah pegunungan dan terpencil jauh dari hirup pikuk kehidupan orang kota yang katanya modern, mereka lebih mampu menghargai alam dan menjaganya untuk kemaslahatan hidup dirinya dan masyarakatnya, ternyata mereka lebih mengerti dan menghargai alam lingkungannya dari pada orang kota yang sok modern yang hidupnya kadang lebih tak berbudaya dibanding dengan seekor hewan. Karenanya alam memberikan perlindungan yang tak terhingga kepada masyarakat dusun tsb. Sesungguhnya antara Hukum Alam, Alam dan Manusia adalah mengikat satu dengan yang lainnya. Jika ada yang terpisah diantara ketiganya, maka kerusakan yang terjadi. Nah ketiga nilai arif inilah yang sangat dipahami oleh penduduk tradisional di pedalaman. Maka jangan heran mereka sangat mesra sekali dengan segala penghuni alam lingkungannya, sehingga berkah usia panjang dan bahagia wajarlah dapat mereka raih dan rasakan. 

Bagaimana dengan lingkungan anda?

Posted by muktihadid in Artikel, humaniora, Tidak terkategori.
trackback

Pemberian Baktor Sebagai Bagian Dari Tata Kelola Sampah di Bekasi

Bekasi, InfoPublik – Plt.Walikota Bekasi Dr.H.Rahmat Effendi mengemukakan, pemberian gerobak motor (Baktor) kepada masyarakat di lingkungan Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Rabu (15/2), merupakan bagian kecil dari tata kelola sampah yang baik.

Pemberian hibah Baktor yang dilakukan oleh Dinas Kebersihan Pemkot Bekasi untuk masyarakat ini, dihadiri oleh perwakilan unsur muspida baik dari kepolisian maupun TNI, dan juga dihadiri oleh forum kepemudaan yang menyoroti masalah kebersihan di lingkungan Kota Bekasi.

Agenda pemberian Baktor kepada RW yang dilakukan secara bertahap ini adalah sampling dari rangkaian koordinasi yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat sebagai wujud kesungguhan pemerintah dalam menghadapi permasalahan sampah.

Dalam agenda ini juga diberikan hibah oleh camat setempat berupa gerobak sampah yang merupakan sumbangan dari Camat dan para lurah di kecamatan Rawalumbu. “Ini adalah murni sumbangan dari camat dan para lurah untuk mewujudkan kesungguhan kami dalam memecahkan masalah sampah di daerah kami", ujar Camat Rawalumbu.

Salah satu bagian dari kebijakan pemerintah untuk mewujudkan kota Bekasi yang sehat, cerdas dan ihsan, tidak lepas dari semua unsur, dan tidak hanya menjadi permasalahan pemerintah tetapi harus ada peran dari swasta maupun badan usaha milik negara yang direalisasikan melalui program CSR.

"Mudah-mudahan ini mampu memecahkan permasalahan sampah yang masih 70 persen belum mampu dikelola dengan baik oleh pemerintah kota,” kata Plt.Walikota.

Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD)

Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD)Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) {bahasa medisnya disebut Dengue Hemorrhagic Fever (DHF)} adalah penyakit yang disebabkan oleh virus dengue yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus, yang mana menyebabkan gangguan pada pembuluh darah kapiler dan pada sistem pembekuan darah, sehingga mengakibatkan perdarahan-perdarahan.  Penyakit ini banyak ditemukan didaerah tropis seperti Asia Tenggara, India, Brazil, Amerika termasuk di seluruh pelosok Indonesia, kecuali di tempat-tempat ketinggian lebih dari 1000 meter di atas permukaan air laut. Dokter dan tenaga kesehatan lainnya seperti Bidan dan Pak Mantri ;-) seringkali salah dalam penegakkan diagnosa, karena kecenderungan gejala awal yang menyerupai penyakit lain seperti Flu dan Tipes (Typhoid). 

  • Tanda dan Gejala Penyakit Demam Berdarah Dengue Masa tunas / inkubasi selama 3 - 15 hari sejak seseorang terserang virus dengue, Selanjutnya penderita akan menampakkan berbagai tanda dan gejala demam berdarah sebagai berikut :  
  1. Demam tinggi yang mendadak 2-7 hari (38 - 40 derajat Celsius). 
  2. Pada pemeriksaan uji torniquet, tampak adanya jentik (puspura) perdarahan. 
  3. Adanya bentuk perdarahan dikelopak mata bagian dalam (konjungtiva), Mimisan (Epitaksis), Buang air besar dengan kotoran (Peaces) berupa lendir bercampur darah (Melena), dan lain-lainnya. 
  4. Terjadi pembesaran hati (Hepatomegali). 
  5. Tekanan darah menurun sehingga menyebabkan syok. 
  6. Pada pemeriksaan laboratorium (darah) hari ke 3-7 terjadi penurunan trombosit dibawah 100.000 /mm3 (Trombositopeni), terjadi peningkatan nilai Hematokrit diatas 20% dari nilai normal (Hemokonsentrasi). 
  7. Timbulnya beberapa gejala klinik yang menyertai seperti mual, muntah, penurunan nafsu makan (anoreksia), sakit perut, diare, menggigil, kejang dan sakit kepala. 
  8. Mengalami perdarahan pada hidung (mimisan) dan gusi. 
  9. Demam yang dirasakan penderita menyebabkan keluhan pegal/sakit pada persendian. 
  10. Munculnya bintik-bintik merah pada kulit akibat pecahnya pembuluh darah.
  • Proses Penularan Penyakit Demam Berdarah Dengue Penyebaran penyakit DBD ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus, sehingga pada wilayah yang sudah diketahui adanya serangan penyakit DBD akan mungkin ada penderita lainnya bahkan akan dapat menyebabkan wabah yang luar biasa bagi penduduk disekitarnya.
  • Pengobatan Penyakit Demam Berdarah Fokus pengobatan pada penderita penyakit DBD adalah mengatasi perdarahan, mencegah atau mengatasi keadaan syok/presyok, yaitu dengan mengusahakan agar penderita banyak minum sekitar 1,5 sampai 2 liter air dalam 24 jam (air teh dan gula sirup atau susu).  Penambahan cairan tubuh melalui infus (intravena) mungkin diperlukan untuk mencegah dehidrasi dan hemokonsentrasi yang berlebihan. Transfusi platelet dilakukan jika jumlah platelet menurun drastis. Selanjutnya adalah pemberian obat-obatan terhadap keluhan yang timbul, misalnya : - Paracetamol membantu menurunkan demam - Garam elektrolit (oralit) jika disertai diare - Antibiotik berguna untuk mencegah infeksi sekunder  Lakukan kompress dingin, tidak perlu dengan es karena bisa berdampak syok. Bahkan beberapa tim medis menyarankan kompres dapat dilakukan dengan alkohol. Pengobatan alternatif yang umum dikenal adalah dengan meminum jus jambu biji bangkok, namun khasiatnya belum pernah dibuktikan secara medik, akan tetapi jambu biji kenyataannya dapat mengembalikan cairan intravena dan peningkatan nilai trombosit darah.
  • Pencegahan Penyakit Demam Berdarah Pencegahan dilakukan dengan menghindari gigitan nyamuk diwaktu pagi sampai sore, karena nyamuk aedes aktif di siang hari (bukan malam hari). Misalnya hindarkan berada di lokasi yang banyak nyamuknya di siang hari, terutama di daerah yang ada penderita DBD nya. Beberapa cara yang paling efektif dalam mencegah penyakit DBD melalui metode pengontrolan atau pengendalian vektornya adalah :  
  1. Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), pengelolaan sampah padat, modifikasi tempat. perkembangbiakan nyamuk hasil samping kegiatan manusia, dan perbaikan desain rumah. 
  2. Pemeliharaan ikan pemakan jentik (ikan adu/ikan cupang) pada tempat air kolam, dan bakteri (Bt.H-14). 3. Pengasapan/fogging (dengan menggunakan malathion dan fenthion). 
  3. Memberikan bubuk abate (temephos) pada tempat-tempat penampungan air seperti, gentong air, vas bunga, kolam, dan lain-lain.Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) {bahasa medisnya disebut Dengue Hemorrhagic Fever (DHF)} adalah penyakit yang disebabkan oleh virus dengue yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus, yang mana menyebabkan gangguan pada pembuluh darah kapiler dan pada sistem pembekuan darah, sehingga mengakibatkan perdarahan-perdarahan.  Penyakit ini banyak ditemukan didaerah tropis seperti Asia Tenggara, India, Brazil, Amerika termasuk di seluruh pelosok Indonesia, kecuali di tempat-tempat ketinggian lebih dari 1000 meter di atas permukaan air laut. Dokter dan tenaga kesehatan lainnya seperti Bidan dan Pak Mantri ;-) seringkali salah dalam penegakkan diagnosa, karena kecenderungan gejala awal yang menyerupai penyakit lain seperti Flu dan Tipes (Typhoid).
  • Tanda dan Gejala Penyakit Demam Berdarah Dengue Masa tunas / inkubasi selama 3 - 15 hari sejak seseorang terserang virus dengue, Selanjutnya penderita akan menampakkan berbagai tanda dan gejala demam berdarah sebagai berikut :  
  1. Demam tinggi yang mendadak 2-7 hari (38 - 40 derajat Celsius). 
  2. Pada pemeriksaan uji torniquet, tampak adanya jentik (puspura) perdarahan. 
  3. Adanya bentuk perdarahan dikelopak mata bagian dalam (konjungtiva), Mimisan (Epitaksis), Buang air besar dengan kotoran (Peaces) berupa lendir bercampur darah (Melena), dan lain-lainnya. 
  4. Terjadi pembesaran hati (Hepatomegali). 
  5. Tekanan darah menurun sehingga menyebabkan syok. 
  6. Pada pemeriksaan laboratorium (darah) hari ke 3 - 7 terjadi penurunan trombosit dibawah 100.000 /mm3 (Trombositopeni), terjadi peningkatan nilai Hematokrit diatas 20% dari nilai normal (Hemokonsentrasi). 
  7. Timbulnya beberapa gejala klinik yang menyertai seperti mual, muntah, penurunan nafsu makan (anoreksia), sakit perut, diare, menggigil, kejang dan sakit kepala. 
  8. Mengalami perdarahan pada hidung (mimisan) dan gusi. 
  9. Demam yang dirasakan penderita menyebabkan keluhan pegal/sakit pada persendian. 
  10. Munculnya bintik-bintik merah pada kulit akibat pecahnya pembuluh darah. 
  • Proses Penularan Penyakit Demam Berdarah Dengue Penyebaran penyakit DBD ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus, sehingga pada wilayah yang sudah diketahui adanya serangan penyakit DBD akan mungkin ada penderita lainnya bahkan akan dapat menyebabkan wabah yang luar biasa bagi penduduk disekitarnya.
  • Pengobatan Penyakit Demam Berdarah Fokus pengobatan pada penderita penyakit DBD adalah mengatasi perdarahan, mencegah atau mengatasi keadaan syok/presyok, yaitu dengan mengusahakan agar penderita banyak minum sekitar 1,5 sampai 2 liter air dalam 24 jam (air teh dan gula sirup atau susu).  Penambahan cairan tubuh melalui infus (intravena) mungkin diperlukan untuk mencegah dehidrasi dan hemokonsentrasi yang berlebihan. Transfusi platelet dilakukan jika jumlah platelet menurun drastis. Selanjutnya adalah pemberian obat-obatan terhadap keluhan yang timbul, misalnya : - Paracetamol membantu menurunkan demam - Garam elektrolit (oralit) jika disertai diare - Antibiotik berguna untuk mencegah infeksi sekunder  Lakukan kompress dingin, tidak perlu dengan es karena bisa berdampak syok. Bahkan beberapa tim medis menyarankan kompres dapat dilakukan dengan alkohol. Pengobatan alternatif yang umum dikenal adalah dengan meminum jus jambu biji bangkok, namun khasiatnya belum pernah dibuktikan secara medik, akan tetapi jambu biji kenyataannya dapat mengembalikan cairan intravena dan peningkatan nilai trombosit darah.
  • Pencegahan Penyakit Demam Berdarah Pencegahan dilakukan dengan menghindari gigitan nyamuk diwaktu pagi sampai sore, karena nyamuk aedes aktif di siang hari (bukan malam hari). Misalnya hindarkan berada di lokasi yang banyak nyamuknya di siang hari, terutama di daerah yang ada penderita DBD nya. Beberapa cara yang paling efektif dalam mencegah penyakit DBD melalui metode pengontrolan atau pengendalian vektornya adalah :  
  1. Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), pengelolaan sampah padat, modifikasi tempat. perkembangbiakan nyamuk hasil samping kegiatan manusia, dan perbaikan desain rumah. 
  2. Pemeliharaan ikan pemakan jentik (ikan adu/ikan cupang) pada tempat air kolam, dan bakteri (Bt.H-14). 
  3. Pengasapan/fogging (dengan menggunakan malathion dan fenthion). 
  4. Memberikan bubuk abate (temephos) pada tempat-tempat penampungan air seperti, gentong air, vas bunga, kolam, dan lain-lain.