Minggu, 26 Februari 2012

PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 04 TAHUN 2005

PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI
NOMOR 04 TAHUN 2005

T E N T A N G
PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA (RT), RUKUN WARGA (RW) DAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) KOTA BEKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BEKASI

Menimbang : 
a. bahwa Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk menampung, mewujudkan aspirasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan maka masyarakat atas prakarsanya sendiri dapat membentuk wadahnya;
c. bahwa dalam mendukung kelancaran tugas pemerintah kelurahan untuk peningkatan pelayanan pemerintahan, peningkatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat maka lembaga masyarakat perlu di optimalkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan
Daerah tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bekasi.
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3663);
  2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
  4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara 4437);
  5. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Sebutan Lain;
  6. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000 tentang Tata cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 6 Seri E);
  7. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2004 tentang Pembentukan Wilayah Administrasi Kecamatan dan Kelurahan di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 4 Seri D).
  8. Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BEKASI
dan
WALIKOTA BEKASI
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA (RT), RUKUN WARGA (RW) DAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) KOTA BEKASI
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Kota Bekasi;
  2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
  3. Walikota adalah Walikota Bekasi;
  4. Perangkat Daerah adalah Organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Walikota dan membantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan kebutuhan daerah;
  5. Kecamatan adalah Wilayah kerja camat sebagai perangkat Daerah;
  6. Camat adalah Kepala Kecamatan;
  7. Kelurahan adalah Wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah di bawah Kecamatan;
  8. Lurah adalah Kepala Kelurahan sebagai perangkat Daerah di bawah Camat;
  9. Rukun Tetangga selanjutnya disebut RT adalah lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah warga setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah;
  10. Rukun Warga selanjutnya disebut RW adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah;
  11. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan selanjutnya disebut LPM adalah lembaga masyarakat yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan dan memiliki sifat konsultatif dengan lembaga atau organisasi masyarakat, RT dan RW;
  12. Warga adalah WNI dan WNA yang secara sah terdaftar sebagai penduduk Kota Bekasi;
  13. Kepala Keluarga yang selanjutnya disebut KK adalah penanggung jawab anggota keluarga yang secara masyarakat dalam Kartu Keluarga;
  14. Pemuka Masyarakat adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama, profesi, wanita, pemuda dan cendikiawan yang bertempat tinggal di Kelurahan yang bersangkutan.
BAB II
RUKUN TETANGGA (RT)

Bagian Pertama
Pembentukan

Pasal 2
  1. Di tingkat Kelurahan dapat dibentuk beberapa RT sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang   diitetapkan oleh Lurah.
  2. Pembentukan RT dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat warga setempat.
  3. Jumlah 1 (satu) RT minimal 10 KK dan maksimal 50 KK.
  4. Hasil pembentukan RT dilaporkan kepada Kelurahan untuk ditetapkan oleh Lurah.

Bagian Kedua
Tata Cara Pemilihan Pengurus

Pasal 3

  1. Pemilihan Pengurus RT dilaksanakan dengan terlebih dahulu dibentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari tokoh masyarakat.
  2. Pemilihan Ketua RT dilaksanakan secara langsung oleh Warga setempat yang telah memilik hak pilih (memilih / dipilih).
  3. Yang memiliki hak pilih (memilih / dipilih) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah usia 17 tahun ke atas dan/atau pernah menikah dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.
  4. Ketua RT terpilih berhak menyusun Pengurus RT yang terdiri dari sekretaris, bendahara dan beberapa seksi sesuai dengan kebutuhan.
  5. Pengurus RT yang telah terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Lurah.

Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban

Pasal 4

(1) Pengurus RT berkewajiban untuk :
      a. melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
      b. melaksanakan keputusan musyawarah warga;
      c. membina kerukunan hidup warga;
      d. membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit enam bulan
          sekali kepada warga;
      e. melaporkan kepada RW dan tembusan kepada Lurah kejadian yang terjadi dan
          dipandang perlu untuk mendapat penyelesaian oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pengurus RT berhak untuk :
      a. menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai
          hal-hal yang berhubungan membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah,
          pembangunan dan kepentingan warga;
      b. memilih dan dipilih sebagai pengurus RW;
      c. mendapatkan bantuan operasional yang sesuai dengan kemampuan keuangan
          Daerah dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota.

Bagian Keempat
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 5

(1) RT berada di wilayah Kelurahan.
(2) Tugas pokok RT adalah :
      a. membantu menjalankan dan meningkatkan tugas pelayanan kepada warga yang
          menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah;
      b. memelihara kerukunan hidup warga, menanamkan dan memupuk rasa persatuan
          dan kesatuan masyarakat;
      c. menyusun rencana pelaksanaan pembangunan dengan menggerakan kesadaran
          masyarakat dalam bergotong royong.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok RT memiliki fungsi :
      a. pengkoordinasian antar warga;
      b. pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar anggota warga dengan Pemerintah
          Daerah;
      c. penanganan masalah-masalah sosial masyarakat yang dihadapi warga.

Bagian Kelima
Susunan Organisasi

Pasal 6
Susunan Pengurus RT :
(1) Pengurus RT terdiri dari :
      a. Ketua,
      b. Sekretaris, dan
      c. Bendahara.
(2) Pengurus RT dapat dilengkapi dengan pembantu-pembantunya yang ditunjuk oleh
      ketua melalui musyawarah dan mufakat dengan pengurus lainnya.
(3) Untuk warga asrama dan atau lingkungan lainnya yang sejenis dapat membentuk
      kepengurusan.

Bagian Keenam
Masa Bhakti
Pasal 7
(1) Masa bhakti Pengurus RT 3 (tiga) tahun.
(2) Ketua RT dapat dipilih dalam 2 (dua) periode masa jabatan secara berturut-turut dan
      dapat dicalonkan kembali setelah satu periode masa jabatan kepengurusan berakhir.

Bagian Ketujuh
Syarat-syarat Menjadi Pengurus

Pasal 8

Syarat-syarat menjadi Pengurus RT adalah sebagai berikut :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
c. setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah;
d. berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Dasar atau yang sederajat;
g. Warga Negara Indonesia yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun atau telah
    menikah;
h. telah menjadi warga RT yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
    berturut-turut dan terdaftar dalam Kartu Keluarga;
i. mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian sosial;
j. tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang
   telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bagian Kedelapan
Berakhirnya Masa Bakti Pengurus

Pasal 9

(1) Pengurus RT berhenti karena :
      a. meninggal dunia;
      b. pindah alamat dari wilayah kerja RT yang bersangkutan;
      c. atas permintaan sendiri;
      d. berakhir masa baktinya;
      e. terpilihnya menjadi Pengurus RW.
      f. tidak dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan keputusan musyawarah RT.
(2) Dalam hal Ketua RT berhenti sebelum masa bhaktinya berakhir, maka jabatan
      Ketua dipegang oleh sekretaris sampai diadakan pemilihan Ketua yang baru.
(3) Apabila karena sesuatu hal ketua berhenti, maka pengurus lama menyelenggarakan
      pemilihan ketua baru dalam tempo paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Pengurus RT 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa bhaktinya sebagaimana dimaksud
      ayat (2) dan (3) berkewajiban memberitahukan kepada pengurus RW.

Bagian Kesembilan
Musyawarah Rukun Tetangga

Pasal 10

(1) Musyawarah RT diadakan :
      a. sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali;
      b. atas undangan pengurus;
      c. atas permintaan secara tertulis, sekurang-kurangnya 1/3 jumlah Pengurus RT;
      d. atas permintaan warga jika dipandang perlu.
(2) Musyawarah dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 + 1
     Pengurus RT.
(3) Apabila ketentuan dalam ayat (2) tidak dapat terpenuhi maka musyawarah diundur
     sekurang-kurangnya selama 1 x 24 jam dan paling lama 7 x 24 jam. Musyawarah
     berikutnya dianggap sah serta dapat mengambil keputusan tanpa memperhatikan
     jumlah anggota yang hadir.
(4) Musyawarah RT dipimpin oleh Ketua RT, jika Ketua RT tidak hadir maka dapat
      dipimpin oleh Sekretaris, atau anggota pengurus lainnya.
(5) Segala keputusan musyawarah diambil atas dasar mufakat.
(6) Apabila ketentuan dalam ayat (5) tidak dapat dipenuhi, maka keputusan diambil
     menurut suara terbanyak.

BAB III
RUKUN WARGA (RW)

Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 11

(1) Di tingkat Kelurahan dapat dibentuk beberapa RW sesuai dengan kebutuhan
     masyarakat yang ditetapkan oleh Camat.
(2) Pembentukan RW dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan
      mufakat warga setempat.
(3) Jumlah 1 (satu) RW minimal 10 RT dan maksimal 50 RT.
(4) Hasil pembentukan RW dilaporkan kepada Kelurahan untuk ditetapkan oleh
     Camat atas usul Lurah.

Bagian Kedua
Tata Cara Pemilihan Pengurus

Pasal 12

(1) Dibentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari tokoh masyarakat.
(2) Pemilihan Ketua RW dilaksanakan secara langsung oleh Warga setempat yang
      memiliki hak pilih (memilih/ dipilih).
(3) Yang memiliki hak pilih (memilih/ dipilih) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      adalah usia 17 tahun ke atas dan atau pernah menikah dan telah memiliki
      Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.
(4) Ketua RW terpilih berhak menyusun Pengurus RW yang terdiri dari sekretaris,
      bendahara dan beberapa seksi sesuai dengan kebutuhan.
(5) Pengurus RW yang telah terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
      oleh Camat atas usul Lurah.

Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban

Pasal 13
(1) Pengurus RW berkewajiban untuk :
     a. melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
     b. melaksanakan keputusan musyawarah RW;
     c. membinaan Kerukunan hidup warga;
     d. membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit enam bulan
         sekali kepada warga;
     e. melaporkan kepada Lurah dan tembusan kepada Camat kejadian yang terjadi \
         dan dipandang perlu untuk mendapat penyelesaian oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pengurus RW berhak untuk :
      a. menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kelurahan mengenai hal-
          hal yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Kelurahan dalam membantu
          kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan masyarakat;
     b. mendapatkan dana operasional yang sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah
         dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota.

Bagian Keempat
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Rukun Warga (RW)

Pasal 14

(1) RW berada di wilayah Kelurahan.
(2) Tugas pokok RW adalah :
     a.  menjalankan dan meningkatkan tugas pelayanan kepada warga yang menjadi
          tanggung jawab Pemerintah Daerah;
     b. memelihara kerukunan hidup warga, menanamkan dan memupuk rasa persatuan
         dan kesatuan masyarakat;
     c. menyusun rencana pelaksanaan pembangunan dengan menggerakkan kesadaran
         masyarakat dalam bergotong royong.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok RW memiliki fungsi :
      a. pengkoordinasian antar warga;
      b. pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar anggota warga dengan
          Pemerintah Daerah;
      c. penanganan masalah-masalah sosial masyarakat yang dihadapi warga.

Bagian Kelima
Susunan Organisasi

Pasal 15
Susunan Pengurus RW :
(1) Pengurus RW terdiri dari :
      a. Ketua;
      b. Sekretaris, dan ;
      c. Bendahara.
(2) Pengurus RW dapat dilengkapi dengan pembantu-pembantunya yang ditunjuk oleh
      ketua melalui musyawarah dan mufakat dengan pengurus lainnya.
(3) Untuk warga asrama dan atau lingkungan lainnya yang sejenis dapat membentuk
      kepengurusan.

Bagian Keenam
Masa Bhakti
Pasal 16
(1) Masa Bhakti pengurus RW 3 (tiga) tahun.
(2) Ketua RW dapat dipilih dalam 2 (dua) periode masa jabatan secara berturut-turut
      dan dapat dicalonkan kembali setelah satu periode masa jabatan
      kepengurusan berakhir.

Bagian Ketujuh
Syarat-syarat Menjadi Pengurus

Pasal 17

Syarat-syarat menjadi Pengurus RW adalah sebagai berikut :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
c. setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah;
d. berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Dasar atau yang sederajat;
g. Warga Negara Indonesia yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun atau telah
    menikah;
h. telah menjadi warga RW yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
    berturut-
    turut dan terdaftar dalam Kartu Keluarga;
i. mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian sosial;
j. tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang
   mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bagian Kedelapan
Berakhirnya Masa Bakti Pengurus

Pasal 18

(1) Pengurus RW berhenti karena :
      a. meninggal dunia;
      b. pindah alamat dari wilayah kerja RW yang bersangkutan;
      c. atas permintaan sendiri;
      d. berakhir masa baktinya;
      e. tidak dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan keputusan musyawarah RW.
(2) Dalam hal Ketua RW berhenti sebelum masa bhaktinya berakhir, maka jabatan
      Ketua dipegang oleh sekretaris sampai diadakan pemilihan Ketua yang baru.
(3) Apabila karena sesuatu hal ketua berhenti, maka pengurus lama menyelenggarakan
      pemilihan ketua baru dalam tempo paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Pengurus RW 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa bhaktinya sebagaimana
     dimaksud ayat (2) dan (3) berkewajiban memberitahukan kepada Kelurahan.

Bagian Kesembilan
Musyawarah Rukun Warga

Pasal 19

(1) Musyawarah RW diadakan :
      a. sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali;
      b. atas undangan pengurus;
      c. atas permintaan secara tertulis, sekurang-kurangnya 1/3 jumlah Pengurus RW;
      d. atas permintaan warga jika dipandang perlu.
(2) Musyawarah dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 + 1
     Pengurus RW.
(3) Apabila ketentuan dalam ayat (2) tidak dapat terpenuhi maka musyawarah diundur
     sekurang-kurangnya selama 1 x 24 jam dan paling lama 7 x 24 jam. Musyawarah
     berikutnya dianggap serta dapat mengambil keputusan tanpa memperhatikan jumlah
     anggota yang hadir.
(4) Musyawarah RW dipimpin oleh Ketua RW, jika Ketua RW tidak hadir maka
     dipimpin oleh Sekretaris, atau anggota pengurus lainnya.
(5) Segala keputusan musyawarah diambil atas dasar mufakat.
(6) Apabila ketentuan dalam ayat (5) tidak dapat dipenuhi, maka keputusan diambil
      menurut suara terbanyak.

BAB IV
PEMEKARAN, PENGHAPUSAN DAN PERUBAHAN ATAS 

RUKUN TETANGGA/ RUKUN WARGA

Pasal 20

  1. Dalam hal luas wilayah, jumlah penduduk dan kemungkinan perkembangannya, maka RT dan RW dapat diadakan pemekaran, penghapusan dan perubahan batas RT dan atau RW;
  2. Sesuai dengan ayat (1), Ketua RT dan RW diwajibkan mengajukan usul/permohonan kepada Lurah bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan Walikota;
  3. Usul/permohonan pemekaran, penghapusan atau perubahan batas tersebut merupakan hasil  musyawarah RT/RW yang dihadiri dan ditandatangani oleh 2/3 jumlah kepala keluarga;
  4. Pemekaran, penghapusan dan perubahan batas RT dan atau RW tersebut dinyatakan sah setelah  mendapat persetujuan Walikota.

BAB V
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)


Bagian Pertama
Pasal 21

  1. Untuk membantu kelancaran tugas Lurah di setiap kelurahan dapat dibentuk LPM sebagai mitra dalam pembangunan di Kelurahan.
  2. Pembentukan LPM dilakukan secara musyawarah oleh tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda dari setiap RW di lingkungan Kelurahan setempat.
  3. Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diajukan oleh Lurah untuk  mendapatkan penetapan dengan Keputusan Camat atas nama Walikota.

Bagian Kedua
Kedudukan, Tugas dan Fungsi LPM

Pasal 22

  1. LPM merupakan organisasi masyarakat bersifat lokal yang berkedudukan di Kelurahan yang mencerminkan keterwakilan masyarakat dalam pembangunan.
  2. LPM mempunyai tugas membantu Pemerintah Kelurahan dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat.
  3. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui sistem manajemen pembangunan partisipatif.
  4. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini , LPM mempunyai fungsi sebagai berikut :
      a. meningkatkan kualitas pelayanan publik;
      b. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
      c. menggerakan kesadaran masyarakat dalam bergotong royong;
      d. membantu peningkatan keterpaduan semua program Kelurahan;
      e. menumbuhkembangkan dan menggerakan partisipasi masyarakat dalam proses
          pembangunan;
      f. mempercepat tercapainya program pemerataan pembangunan yang berkeadilan;
     g. meningkatkan ekonomi produktif masyarakat melalui berbagai peluang program
        dari Pemerintah Daerah yang ditujukan ke Kelurahan;
      h. melakukan penanggulangan dan pengentasan kemiskinan;
      i. meningkatkan pemanfaatan dan pendayagunaan Sumber Daya Alam secara
         berkelanjutan;
      j. memanfaatkan dan mendayagunakan teknologi tepat guna;
      k. meningkatkan pemanfaatan dan pendayagunaan sarana dan prasarana
         Kelurahan;
      l. mendorong dan meningkatkan keswadayaan masyarakat;
      m. meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat;
      n. meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup.

Bagian Ketiga
Anggota dan Susunan Organisasi

Pasal 23

Anggota
Keanggotaan LPM adalah Warga Negara Republik Indonesia dan penduduk kelurahan setempat.

Pasal 24
Susunan dan Pengurus Organisasi
(1) Susunan organisasi LPM terdiri dari :
      a. Ketua;
      b. Wakil Ketua;
      c. Sekretaris;
      d. Wakil Sekretaris;
      e. Bendahara;
      f. Seksi-seksi.
(2) Susunan dan jumlah pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dibentuk sesuai kebutuhan 
      berdasarkan musyawarah.

Bagian Keempat
Persyaratan Menjadi Pengurus
Pasal 25

Pengurus LPM dipilih dari dan oleh masyarakat Kelurahan setempat dengan syarat sebagai berikut :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. berpendidikan serendah-rendahnya SLTP atau yang sederajad;
d. berumur sekurang-kurangnya bagi laki-laki 21 tahun atau sudah menikah dan bagi
    perempuan sekurang-kurangnya 19 tahun atau sudah menikah;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik, bermoral, jujur, adil, bertanggung jawab dan penuh pengabdian
   kepada masyarakat;
g. berdomisili tetap di Kelurahan yang bersangkutan;
h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat Kelurahan setempat;
i. bersedia dicalonkan menjadi Anggota dan Pengurus LPM di Kelurahan yang
   bersangkutan;
j. mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam upaya memberdayakan
   masyarakat;
k. dapat dukungan sedikitnya 1/3 dari jumlah RW di Kelurahan setempat.

Bagian Kelima
Tata Cara Pemilihan, Masa Bakti
Dan Pemberhentian Pengurus

Pasal 26

(1) Pemilihan Pengurus LPM dilaksanakan dengan musyawarah yang difasilitasi oleh Pemerintah Kelurahan.
(2) Musyawarah Kelurahan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan untuk : 
     a. membentuk Panitia Pemilihan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh
         perempuan dan tokoh pemuda dari setiap RW di Kelurahan tersebut;
     b. melaksanakan pemilihan Pengurus LPM;
     c. calon Pengurus LPM diajukan oleh masing-masing RW berdasarkan hasil
         musyawarah RW yang bersangkutan.
(3) Pengurus LPM terpilih sebagaimana ayat (2) huruf c membentuk susunan organisasi
      LPM sebagaimana Pasal 22. 
(4) Hasil pemilihan Pengurus dan Susunan Organsasi LPM sebagaimana dimaksud ayat
     (3) ditetapkan dengan Keputusan Camat.

Pasal 27

(1) Masa bakti Pengurus LPM selama 3 ( tiga) tahun.
(2) Ketua LPM dapat dipilih kembali untuk satu kali masa bakti kepengurusan berikutnya.

Pasal 28
Pengurus LPM berhenti atau diberhentikan karena :
a. habis masa bakti kepengurusannya;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri secara tertulis;
d. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 23.

Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban, Musyawarah Pengurus

Paragraf 1
Hak dan Kewajiban Pengurus

Pasal 29

(1) Pengurus LPM mempunyai hak sebagai berikut :
     a. mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah LPM;
     b. memilih dan dipilih sebagai Pengurus LPM kecuali yang berstatus Warga Negara Asing.
(2) Pengurus LPM mempunyai kewajiban sebagai berikut :
     a. turut serta secara aktif melaksanakan hal-hal yang menjadi tugas pokok organisasi LPM;
     b. turut secara aktif melaksanakan keputusan musyawarah LPM.

Paragraf 2
Musyawarah Pengurus LPM

Pasal 30

(1) Musyawarah Pengurus LPM merupakan wadah tertinggi dalam pengambilan keputusan.
(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1) berfungsi untuk :
     a. pemilihan pengurus;
     b. penentuan dan perumusan program kerja;
     c. penerima dan pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
(3) Musyawarah untuk menentukan dan merumuskan program-program kerja sebagaimana
     dimaksud pada (2) huruf b dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Peserta musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah seluruh pengurus LPM.
(5) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah dan dapat menetapkan suatu 
      keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang diundang.
(6) Ketua LPM menetapkan dan mengundang peserta musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Ketentuan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan bersamaan dengan 
      musyawarah pada penggantian pengurus atau pemilihan pengurus baru.

BAB VI
HUBUNGAN KERJA

Pasal 31

(1) Hubungan LPM dengan Kelurahan adalah hubungan kerja dalam membantu tugas pelayanan kepada 
      masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah;
(2) Hubungan LPM merupakan hubungan kemitraan dengan Kelurahan di bidang penyusunan rencana 
     dalam melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat;
(3) Hubungan sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan hubungan kerja sama dalam konsultasi dan 
     koordinasi pelaksanaan tugas RT dan RW di wilayah kerjanya.

BAB VII
FASILITAS

Pasal 32

Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya LPM melalui pemberian pedoman, bimbingan, arahan dan supervisi.

BAB VIII
SUMBER DANA

Pasal 33

(1) Sumber dana LPM diperoleh dari :
      a. iuran pengurus dan atau anggota;
      b. bantuan Swadaya masyarakat yang tidak mengikat;
      c. usaha lain yang sah.
(2) Pengelolaan sumber dana yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diadministrasikan 
     secara tertib dan dilaporkan secara tertulis pada masa jabatan dalam Musyawarah Pengurus LPM.

BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 34

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap RT dilakukan oleh pengurus RW, dalam hal-hal yang dianggap 
     perlu dilakukan bersama-sama Lurah yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk olehnya;
(2) Pembinaan dan pengawasan RW dilakukan oleh Lurah yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk 
      olehnya;
(3) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap RT dan RW dilakukan oleh Camat yang bersangkutan 
      dan Walikota.
Pasal 35

(1) Pengawasan keuangan RT dilakukan oleh pengurus RW;
(2) Dalam musyawarah RT yang diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali, pengurus RT 
      mempertanggungjawabkan semua kebijakan termasuk soal keuangan kepada masyarakat;
(3) Pengawasan keuangan RW dilakukan oleh Lurah yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk 
      olehnya;
(4) Sekurang-kurangnya sepertiga jumlah Ketua RT dapat meminta kepada Lurah yang bersangkutan 
      untuk memeriksa keuangan Rukun Warga;
(5) Dalam musyawarah RW yang diadakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali pengurus RW 
     mempertanggungjawabkan semua kebijaksanaan termasuk soal keuangan kepada masyarakat dan 
     Lurah yang bersangkutan.

Pasal 36

Pengawasan terhadap LPM dilakukan oleh masyarakat di mana LPM itu berada.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 37

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka LPM yang telah ada harus menyesuaikan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur dengan Peraturan dan/atau Keputusan tersendiri.

Pasal 39

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bekasi.


Ditetapkan di Bekasi
pada tanggal 23 Juni 2005

WALIKOTA BEKASI
Cap/Ttd
AKHMAD ZURFAIH

Diundangkan di Bekasi
pada tanggal 27 Juni 2005

SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI
Ttd/Cap TJANDRA UTAMA EFFENDI
Pembina Tingkat I
NIP. 010 081 186

LEMBARAN DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2005 NOMOR 4 SERI D 22

Tidak ada komentar:

Posting Komentar